Surah Al-Anfal Ayat 68 - QuranWeb

terms: Ayat 68 dari Surat Al-Anfal, sebagai bagian dari Al Qur'an, menyatakan bahwa bila Allah tidak telah menetapkan suatu batas atas bayaran yang...

Surah Al-Anfal Ayat 68

Ayat 68 dari Surat Al-Anfal, sebagai bagian dari Al Qur'an, menyatakan bahwa bila Allah tidak telah menetapkan suatu batas atas bayaran yang harus dibayarkan, maka orang-orang yang melakukan pencurian akan mendapatkan siksa yang luar biasa. Berdasarkan ayat ini, para ulama telah menerangkan bahwa Allah telah menetapkan batas untuk bayaran tebusan yang harus orang gagal bayarkan, dan bahwa hasil bayaran tidak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan.


Ketetapan ini telah membantu mencegah adanya kerusakan atau kerugian yang membawa malapetaka bagi orang lain di luar pihak yang melakukan pencurian. Dengan ketetapan ini, orang mungkin menyerahkan sebagian dari harta benda kepada orang yang mereka curi tanpa terlalu membebani orang itu dengan kerugian yang besar.


Selain itu, ketetapan ini dibuat dalam menghormati hak-hak yang melekat dengan makna etika dan moral. Selain menghormati hak-hak orang lain, ketetapan ini juga memungkinkan justifikasi dari pelaku tindakan pencurian yang memiliki minimal dana untuk membayar tebusannya, menandakan bahwa tindakan mereka bukan merupakan bentuk penghinaan terhadap peraturan keselamatan dan hukum yang berlaku.


Ketetapan Allah juga diperlukan untuk mencegah orang lain untuk mengambil kesempatan dari bayaran tebusan, sehingga orang yang mencuri tidak merasa terpaksa untuk menyerahkan sebagian dari milik mereka untuk menebus kejahatan mereka. Sebagai hasilnya, orang lain tidak akan memaksakan tebusan yang berlebihan atau penalaran yang tidak adil kepada orang yang bersalah.


Untuk mengetahui bagaimana nilai tebusan yang berlaku, kita memerlukan petunjuk lebih lanjut dari Al Qur'an. Menurut ayat ini, bayaran tebusan harus disesuaikan dengan upah orang yang tertipu sebagai akibat dari tindakan pencurian. Seperti yang disebutkan dalam Surat Al Baqarah ayat 178, nilai yang diizinkan adalah minimal sebesar sepuluh ekor domba untuk membayar tebusan bagi satu orang yang tertipu.


Kesimpulannya, dengan ketetapan ini, orang yang bersalah dapat menebus dosa mereka tanpa menyebabkan kerugian besar bagi orang lain. Ketetapan ini menjaga hak-hak orang lain yang terkena dampak langsung dari tindakan pencurian, serta menghormati nilai-nilai etika dan moral dalam bertindak dan menanggapi pelanggaran. Wallahu a’lam.