Surah Al-Ma'idah Ayat 107 - QuranWeb

terms: Surah Al-Ma’idah ayat 107 merujuk pada situasi yang dihadapi ketika seseorang meninggal tanpa meninggalkan suami atau istri, anak atau ahli ...

Surah Al-Ma'idah Ayat 107

Surah Al-Ma’idah ayat 107 merujuk pada situasi yang dihadapi ketika seseorang meninggal tanpa meninggalkan suami atau istri, anak atau ahli waris. Ayat ini menekankan bahwa jika seorang ahli waris bersama dengan saksi-saksi yang memberikan keterangan tentang siapa yang berhak menerima hartanah itu, lalu kedua saksi itu dinyatakan salah, maka dua ahli waris lain harus menggantikan kedudukan kedua saksi tersebut. Ahli waris lain tersebut diambil dari dua orang yang lebih dekat kepada si orang yang meninggal, salah satunya haruslah lebih dekat daripada yang lain. Hal tersebut dilakukan agar kebenaran kepemilikan harta tersebut dapat terjaga serta agar kepemilikan harta bisa sampai ke keluarganya.


Selanjutnya, ayat ini juga menekankan pentingnya sumpah nama Allah dengan tegas. Ahli waris baru harus mengucapkan sumpah yang menyatakan bahwa apa yang mereka pendapatkan lebih layak untuk diterima daripada kesaksian kedua saksi yang telah ditentukan sebelumnya. Kemudian ahli waris baru juga harus menyatakan dengan nama Allah bahwa mereka tidak berbuat kezaliman dan tidak menyalahi batas yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar kesaksian dan kepemilikan harta bisa dimenangkan dikeluarga sejati si orang yang sudah meninggal.


Dalam masa lalu, ketika seseorang meninggal tanpa meninggalkan harta peninggalan, biasanya ahli waris yang berdekatan dengan si orang yang meninggal akan mengambil alih sebagian dari harta peninggalan itu. Dengan begitu, kemungkinan besar mereka akan mengeksploitasi hak-hak yang dimiliki oleh yang tersisa dari keluarganya. Namun, dengan ayat ini, para ahli waris harus secara jujur memberikan pendapat mereka dalam situasi tersebut dengan mengucapkan sumpah nama Allah. Sumpah ini mencegah para ahli waris berdekatan untuk memanipulasi kebijakan yang mengelilingi perolehan harta.


Kesimpulannya, ayat Surah Al-Ma'idah ayat 107 memerlukan dua ahli waris lain untuk menggantikan saksi yang telah salah. Ahli waris lain tersebut harus berasal dari orang yang lebih dekat dengan orang yang meninggal. Para ahli waris baru harus bersumpah dengan nama Allah, bahwa kesaksian mereka lebih layak untuk diterima daripada saksi lainnya dan bahwa mereka tidak melanggar batas. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi kepemilikan harta keluarga dari siapa pun yang berkepentingan agar harta tersebut dapat sampai ke keluarga yang berhak.