Surah An-Nisa' Ayat 4 - QuranWeb

terms: Surah An-Nisa' Ayat 4 merupakan ayat dari dalam Al-Quran yang mana kandungannya menjelaskan tentang hak-hak pasangan suami istri serta menga...

Surah An-Nisa' Ayat 4

Surah An-Nisa' Ayat 4 merupakan ayat dari dalam Al-Quran yang mana kandungannya menjelaskan tentang hak-hak pasangan suami istri serta mengajak masyarakat agar menjaga kehormatan hubungan suami istri. Ayat ini menjelaskan tentang bagaimana seseorang sebagai suami harus memberikan maskawin (mahar) kepada perempuan yang ia nikahi sebagai bentuk penghormatan dan pemberian yang penuh kerelaan. Setelahmaskawin tersebut diterima oleh perempuan yang dinikahi suami, maka suami diminta untuk bersikapharidi atas penerimaan itu dengan menikmati pemberian dengan senang hati.


Nasihat tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Tuhan kepada insan-Ni yang didalm Al-Quran. Perintah tersebut disampaikan kepada wanita serta laki-laki dalam hubungan suami istri agar mereka dapat menikmati kehidupan bersama dengan penuh rasa saling hormat. Hal tersebut juga mengisyaratkan akan pentingnya persahabatan, pengertian serta kasih sayang yang ada dalam hubungan suami istri.


Secara yuridis, perintah tersebut memiliki hukum yang diobarkan oleh negara sesuai dengan hukum yurisprudensi Islam. Bagaimanapun juga, timbulnya praktik-praktik hingga praktik tersebut menjadi hukum islam adalah karena persetujuan bersama antara suami istri tentang arti maskawin itu sendiri. Namun, hal tersebut hanyalah hal yang sepele diperhitungkan dalam hukum islam meskipun masalah maskawin sendiri penting dalam hubungan suami-istri.


Perintah yang disebutkan dalam surah Al-Nisa 'Ayat 4 juga memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menghindari situasi yang tidak ingin ia alami. Tidak ada alasan bagi suami untuk menekan perempuan yang ia nikahi karena perintah tersebut meminta suami menikmati dengan suka cita apa pun yang diberikan oleh perempuan yang ia nikahi. Hal ini memastikan bahwa suami tidak akan mengharuskan wanita untuk menyerahkan sebagian dari maskawin itu dan juga dapat mengurangi risiko perceraian.


Kehidupan berumah tangga yang harmonis ini akan membawa dampak positif bagi baik suami maupun istri. Bukan hanya kesempatan bagi istri dalam menjalani hidupnya dengan lebih tenteram, namun melalui wujud pemberian ini juga membudayakan rasa saling hormat antara suami istri dalam hubungan. Dengan mematuhi ajaran ini, seseorang sebagai suami akan bertanggung jawab dengan baik terhadap istri yang telah ia nikahi sambil mempertahankan harga dan martabat kehormatan istri tersebut.


Untuk menjaga perintah Allah kita harus bersikap adil dan penuh kasih sayang dalam berhubungan dengan pasangan kita. Hal ini memberikan rasa nyaman di antara keduanya dan membawa upaya untuk membentuk dan merawat hubungan suami istri yang harmonis dan saling hormat. Ini sangat penting guna mendukung pendidikan moral yang lebih baik agar masyarakat dapat menegakkan nilai-nilai agama yang mendukung perdamaian dan toleransi dalam masyarakat.


Dengan menaati perintah tersebut, seseorang sebagai suami harus memastikan bahwa ia selalu memberikan rasa hormat dan dihormati di antaraduanya. Ini akan membantu dalam membangun fondasi yang lebih kuat dalam hubungan suami istri serta menjaga kehormatan mereka. Kemanusiaan di dalam rumah tangga akan menjamin pengakuan hak dasar manusia dan hak konstitusional. Perintah daripada Allah dalam surat An-Nisa ayat 4 akan memastikan bahwa audul kehormatan istri dalam masyarakat ditegakkan.