Surah Yunus ayat 59 adalah bagian dari Al-Quran tentang hubungan rasul Allah (Nabi Muhammad) dengan umat manusia. Kalimat dalam ayat ini berkaitan dengan pembagian rezeki. Disebutkan bahwa suatu rezeki dari Allah telah diberikan kepada umatnya, lalu mereka menjadikan sebagian dari rezeki tersebut diharamkan dan sebagian lagi dihalalkan. Di sini, Nabi Muhammad meminta orang untuk mencari tahu apakah Allah memberikan izin ataukah mereka melakukan yang sebaliknya (mengerendahkan hukum Allah).
Pertanyaan ini penting untuk dipertanyakan karena mempertanyakan legitimasi pembagian rezeki. Apakah rezeki terbagi secara adil, sebagaimana diizinkan oleh Allah, ataukah ada kegiatan manusia yang mengada-adakan keputusan Allah dengan tujuan menikmati sebagian dari porsi rezeki yang disebutkan? Jika rezeki dibagikan secara tidak adil, maka hal ini merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah yang mendasari bersama.
Surah Yunus ayat 59 juga mempertanyakan legitimasi menghalalkan atau mengharamkan rezeki tersebut. Apakah yang menghalalkan atau mengharamkan rezeki adalah hukum Allah yang telah diberikan, ataukah para orang memilih untuk menjadikannya halal atau haram berdasarkan naluri dan kepedulian mereka pribadi. Ini juga merupakan masalah yang penting karena memerlukan keadilan. Jika rezeki menjadi haram atau halal berdasarkan naluri dan opini individu, maka cenderung ada ketidakadilan. Hal ini dapat memberi kelebihan kepada orang-orang tertentu dan mengurangi hak orang lain.
Pada akhirnya, menurut Al-Quran, ayat 59 Surah Yunus mencoba menganjurkan kepatuhan terhadap hukum Allah. Di sinilah hikmah dari ayat tersebut, yaitu menegaskan bahwa tidak ada yang boleh mengubah hukum Allah dan bahwa manusia harus meyakini adanya keadilan Allah dalam pembagian rezeki. Dengan demikian, isi ayat tersebut menunjukkan bahwa melalui pengikut pegangan Allah, manusia dapat memenuhi kebutuhan mereka secara adil dan berdasarkan hukum Allah.