Surah At-Taubah Ayat 29 - QuranWeb

terms: Ayat 29 dari Surah At Taubah merupakan komando dari Allah yang memerintahkan orang beriman untuk memerangi (berjihad) orang-orang yang tidak...

Surah At-Taubah Ayat 29

Ayat 29 dari Surah At Taubah merupakan komando dari Allah yang memerintahkan orang beriman untuk memerangi (berjihad) orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, yaitu mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah).


Ayat ini meminjam suatu cara dan syarat memerangi - yakni berjihad - yang bersumber dari jalan Allah. Selain itu, ayat juga menerangkan bagaimana seharusnya seseorang dapat menghadapi musuh-musuh Allah secara adil.


Ayat 29 di atas menyebutkan bahwa orang-orang non-muslim yang telah diberikan Kitab Suci harus membayar jizyah (pajak) dengan patuh ketika mereka sedang dalam keadaan tunduk. Jizyah adalah bentuk bantuan material yang diberikan oleh non-muslim kepada muslim untuk membiayai pengeluaran pemerintah dan keperluan perang, termasuk biaya yang berhubungan dengan penegakan hukum ataupun pemeliharaan peradaban Islami. Jizyah adalah sesuatu yang wajib bagi Umat Islam untuk mengambil; ia bukanlah suatu bentuk kekerasan, sebaliknya ia adalah bentuk perlakuan adil yang diberikan kepada ahli kitab dan non muslim yang tunduk kepada pemerintahan Islam.


Surah At Taubah Ayat 29 adalah wujud dari bagaimana Islam mementingkan perdamaian melalui penegakan keadilan dan kebenaran. Ayat ini menunjukkan bahwa doktrin jihad secara prinsipnya menghargai perlindungan bagi setiap makhluk di alam ini, tidak peduli siapa ia. Kata jihad berasal dari kata al-jahada yang berarti usaha keras. Jadi, ketika Allag menyuruh orang beriman untuk berperang, ia sebenarnya mengingatkan mereka untuk berusaha keras untuk mempertahankan kebenaran.


Dengan demikian, pesan utama Ayat 29 Surat At Taubah adalah agar umat Islam bersama-sama dengan muslim lainnya berjuang untuk menegakkan kebenaran dan keadilan atas nama Allah. Ini telah menjadi prinsip dasar Jihad sejak zaman Nabi Muhammad; jihad memiliki tujuan moral juga, yaitu untuk melindungi hak-hak dasar semua makhluk. Para mujahedin yang mengikuti arah ini tidak diizinkan melakukan tindakan yang menyalahi kebenaran, melakukan kekerasan, atau pun memanfaatkan isu-isu tertentu untuk menguntungkan diri sendiri ataupun golongan tertentu. Jadi, setiap orang perlu menyadari bahwa memerangi orang yang tidak beriman dan yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya adalah sebuah tugas moral, bukan sebuah cara untuk memperluas pengaruh politik ataupun memenuhi hawa nafsu.