Surah Al-Ma'idah Ayat 38 - QuranWeb

terms: Surah Al-Ma'idah ayat 38 merujuk pada perilaku melakukan pencurian. Ucapan Allah dalam ayat ini menetapkan bahwa bagi laki-laki maupun perem...

Surah Al-Ma'idah Ayat 38

Surah Al-Ma'idah ayat 38 merujuk pada perilaku melakukan pencurian. Ucapan Allah dalam ayat ini menetapkan bahwa bagi laki-laki maupun perempuan yang mencuri, harus dikenakan hukuman yang sama, yaitu pelaksanaan potongan tangan. Hukuman tersebut dibenarkan dengan sebuah pengampunan yang disebut sebagai kafarat.


Hukuman ini ditujukan untuk meredam pencurian dan memberikan kesaksamaan hukuman bagi si pelaku pencurian. Allah telah menjamin bahwa hukuman ini merupakan jalan yang terbaik untuk menjamin kedamaian dan kesejahteraan sosial serta pengendalian kriminalitas sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan terpelihara.


Salah satu tujuan utama hukuman ini adalah menjaga rasa hormat antargenerasi, misalnya orang tua kepada anak-anak mereka. Dengan adanya hukuman seperti ini, orang tua diharapkan tidak mengajarkan kepada anak-anak mereka untuk melakukan kejahatan seperti pencurian, yang bisa mendatangkan bahaya bagi mereka dan masyarakat. Sebagai contoh, jika orang tua melarang anak-anak mereka untuk melakukan kejahatan tertentu dan mengingatkan mereka tentang akibatnya, anak-anak tersebut mungkin akan berpikir dua kali sebelum melakukannya.


Hukuman seperti ini juga ditujukan untuk menciptakan suasana yang saling menghormati di antara orang-orang, baik dari generasi yang lebih tua maupun yang lebih muda. Dengan kehadiran hukuman tersebut, masyarakat akan lebih disiplin dan menghargai orang lain, menghormati hak-hak mereka dan menghormati kewajiban yang dibebankan kepada mereka.


Selain itu, hukuman yang dicontohkan dalam ayat ini memberikan teguran dan bimbingan bagi mereka yang berbuat salah. Oleh karena itu, hukuman sebagai contoh disebut sebagai “siksaan dari Allah”. Dengan adanya teguran ini, Allah ingin berperan dalam membuat manusia sadar untuk meluruskan kembali perbuatan yang salah dan melakukan yang terbaik untuk mereka sendiri dan masyarakat pada umumnya.


Dengan demikian, ayat ini memberikan kesimpulan bahwa Allah adalah Mahaperkasa dan Mahabijaksana. Ketika Allah memperkenalkan hukuman bagi pelaku pencurian, Allah berperan dengan perhatian yang kuat untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedamaian dalam masyarakat. Dengan Pengampunan-Nya Allah meneguhkan keadilan dan memberikan dorongan bagi manusia untuk melakukan yang terbaik dan menghindari hal-hal yang buruk.