Surah An-Nisa' Ayat 7 - QuranWeb

terms: Surah An-Nisa' Ayat 7 mengatur mengenai hak waris dari kedua orang tua dan kerabatnya. Ayat ini memberikan jaminan bahwa bagi laki-laki dan ...

Surah An-Nisa' Ayat 7

Surah An-Nisa' Ayat 7 mengatur mengenai hak waris dari kedua orang tua dan kerabatnya. Ayat ini memberikan jaminan bahwa bagi laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya.


Harta peninggalan mencakup properti, uang tunai, dan harta lainnya yang tersisa setelah seseorang meninggal.


Ayat ini memberikan jaminan yang sama untuk setiap anggota keluarga yang tersisa, baik laki-laki maupun perempuan. Setiap anggota keluarga berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tua mereka. Sesuai dengan ayat ini, bagian yang diberikan harus setara antara anggota keluarga laki-laki dan perempuan.


Ketika ayat ini diturunkan, ada banyak budaya di sekitar Islam yang memperlakukan perempuan secara tidak adil dalam perdagangan, dan tidak memberikan hak untuk mewarisi harta. Ini adalah salah satu alasan mengapa ayat ini sangat penting bagi komunitas Muslim, karena ini menjamin hak waris yang sama bagi laki-laki dan perempuan.


Tujuan diterapkannya hak waris ini adalah untuk memastikan bahwa setiap anggota keluarga yang tersisa akan mendapat bagian dari harta peninggalan yang didapat dari orang tua mereka. Hal ini memastikan bahwa keluarga tersisa memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan atau mengembangkan usaha mereka. Ini juga memastikan bahwa tanggungan keluarga yang tersisa terpenuhi, seperti biaya rawat jalan atau biaya sekolah anak-anak yang tersisa.


Secara keseluruhan, Surah An-Nisa' ayat 7 memberikan jaminan bahwa setiap anggota keluarga mendapat bagian yang sama dari harta peninggalan yang diwariskan, tanpa pandang bulu. Ini memberikan kepastian bahwa tidak ada anggota keluarga yang ditinggalkan dan tidak memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tua mereka. Hal ini adalah salah satu contoh cara agama Islam mengatur hal-hal yang menjadi hak-hak seseorang.