Surah An-Nisa' Ayat 24 - QuranWeb

terms: Surah An-Nisa' Ayat 24 adalah ayat dalam Al-Quran dari surat An-Nisa' yang mengatur mengenai pernikahan. Ini mengatakan bahwa menikahi perem...

Surah An-Nisa' Ayat 24

Surah An-Nisa' Ayat 24 adalah ayat dalam Al-Quran dari surat An-Nisa' yang mengatur mengenai pernikahan. Ini mengatakan bahwa menikahi perempuan yang sedang bersuami haram dilakukan, kecuali hamba sahaya perempuan yang menjadi tawanan perang dan sudah disetujui oleh Allah. Selain dari perempuan tersebut, orang yang berusaha menikahi mereka diperbolehkan jika tujuannya bukan untuk berzina atau berbuat salah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan hak dan perlindungan yang adil serta terhormat kepada perempuan.


Namun perbedaan yang diberikan Allah antara wanita yang sedang bersuami dan wanita lainnya adalah pembayaran mahr. Bagi mereka yang melaksanakan pernikahan dengan wanita bersuami, pembayaran mahr harus diberikan sebagai suatu kewajiban. Hal ini untuk mengamankan hak wanita dan juga hak orang yang berperkawinan dengannya.


Ketentuan yang Allah dengan tegas tetapkan dalam Surat An-Nisa' Ayat 24 adalah, bagi perempuan yang sedang bersuami, jika yang melakukan pernikahan dengannya setuju atas masalah harta maskawin (mahr) ini, mereka tidak diwajibkan untuk membayar harta maskawin. Ini membuktikan bahwa Allah telah memberikan begitu banyak hak dan perlindungan bagi wanita dan berusaha untuk mencegah siapa pun yang mencoba menggunakan atau memperkosa mereka.


Di samping itu, begitu banyak ayat dalam Al-Quran yang memaparkan tentang bahaya melakukan pernikahan yang tidak sah. Salah satu ayat yang mengatur tentang hal ini adalah Surah Al-Baqarah Ayat 230 yang menjelaskan bahwa perkawinan yang tidak sah adalah ayat yang paling buruk dan merupakan tindakan yang tidak menguntungkan.


Kesimpulannya, Surat An-Nisa' Ayat 24 adalah salah satu ayat dalam Al-Quran yang secara tegas melarang menikahi perempuan yang sedang bersuami. Allah menegaskan bahwa merelakan harta maskawin diperbolehkan jika pihak yang melakukan pernikahan dengan perempuan tersebut bersedia melakukannya. Penting untuk diingat bahwa melanggar larangan yang ditetapkan Allah dalam ayat ini akan menimbulkan sanksi dan dapat memungkinkan terjadinya kerusakan yang serius.