Surah An-Nisa' Ayat 15 - QuranWeb

terms: Surah An-Nisa ayat 15 berbicara tentang hukuman bagi perempuan-perempuan yang melakukan perbuatan keji. Menurut ayat ini, wanita tersebut ha...

Surah An-Nisa' Ayat 15

Surah An-Nisa ayat 15 berbicara tentang hukuman bagi perempuan-perempuan yang melakukan perbuatan keji. Menurut ayat ini, wanita tersebut harus dijebloskan dalam rumah hingga akhir hayatnya atau hingga Allah memberikan jalan lain baginya. Oleh karena itu, ada sejumlah persyaratan yang berhubungan dengan perlakuan ini, termasuk membangun keabsahan tuduhan dan menjaga hak asasi manusianya. Dalam kasus ini, Allah telah menetapkan sistem hukum khusus yang menjamin sekelompok hak bagi yang bersangkutan.


Ketentuan ayat ini sebenarnya mengacu pada pengobatan yang modern dan ramah, yang diberikan oleh Allah melalui Al-Quran. Dalam ayat tersebut, jelas dinyatakan bahwa musyarakah, bukan hukuman berat, harus dijatuhkan kepada mereka yang melakukan perbuatan keji. Ini berarti, sebagai suatu mata rantai, hukuman akan diberikan setelah melalui sejumlah langkah dan proses yang ditetapkan Allah dalam Al-Quran. Pertama, perempuan harus ditegakkan tuduhan yang dibutuhkan pada mereka, setelah dibuktikan dengan saksi-saksi yang bermukim. Langkah ini menjaga hak asasi manusia, seperti persamaan dan keadilan.


Selanjutnya, jika ada konsensus yang tampaknya menunjukkan bahwa perempuan tersebut telah melakukan perbuatan keji, tahanannya dapat dimulai. Namun, di sini baik Allah maupun Rasulnya telah menyatakan dari waktu ke waktu bahwa tidak ada hukuman yang berlebihan atau tindak kekerasan. Dengan kata lain, harus ada pengantara dan sistem kontrol yang memberikan perlindungan terhadap hak perempuan. Allah juga menentukan jangka waktu yang ditetapkan untuk hukuman, yaitu hingga akhir hayatnya, atau hingga ada jalan lain. Ini mencegah masalah yang berhubungan dengan vengence, dimana musyarakah hukuman yang berkelanjutan, tanpa melihat situasi perempuan.


Sebagai upaya lain untuk melindungi hak perempuan, Allah juga menyatakan dalam Al-Quran bahwa sadar dari tahanannya mungkin diperkenankan, sepanjang tidak ada keterlibatan bayaran atau pembelian. Sebuah uleni dapat membebaskan seorang tahanan dari rumahnya, selama dia mampu membayar uang tebusan tertentu. Ini memberikan tambahan perlindungan untuk hak asasi manusia seorang tahanan, seperti kebebasan wanita. Juga, Allah menetapkan agar perempuan tersebut ditempatkan dalam situasi yang aman dan layak, sehingga ia tidak akan ditinggalkan tanpa fasilitas dan perlindungan yang sesuai dengan yang dijamin hak asasi manusianya.


Dari beberapa alasan di atas tampak bahwa Allah telah memberikan hukuman yang berhati-hati lewat ayat 15 surat An-Nisa. Hukuman ini diberikan tanpa melanggar kaidah hak asasi manusia, dan memastikan perlindungan bagi mereka yang bersangkutan. Selain itu, hukuman ini juga memastikan bahwa mereka yang menjalani hukuman tersebut menerima perlakuan yang adil dan memiliki kesempatan untuk mempertahankan hak mereka. Oleh karena itu, dapat diambil kesimpulan bahwa keputusan Allah di dalam Al-Quran memang sebaik-baik yang bisa diberikan.