Surah An-Nisa' Ayat 12 - QuranWeb

terms: Surah An-Nisa' Ayat 12 menjelaskan tentang bagian suami dari harta istri yang telah meninggal. Jika istri meninggal tanpa anak, maka suami a...

Surah An-Nisa' Ayat 12

Surah An-Nisa' Ayat 12 menjelaskan tentang bagian suami dari harta istri yang telah meninggal. Jika istri meninggal tanpa anak, maka suami akan mendapatkan setengah dari harta yang ditinggalkan istri. Tetapi, jika istri memiliki anak, maka suami hanya menerima seperempat dari harta istri. Jika si laki-laki meninggal tanpa anak, tetapi memiliki seorang saudara laki-laki atau perempuan, maka setiap satu saudara laki-laki atau perempuan akan menerima seperdelapan harta si laki-laki yang telah meninggal.


Hak terhadap harta istri atau suami atau anggota keluarganya yang telah meninggal ini menjadi penting untuk menjaga kesejahteraan yang terhormat, baik bagi anggota keluarga maupun ahli waris yang ditinggalkan. Menurut Islam, pembagian harta ini diatur oleh Allah, yang Maha Mengetahui dan Maha Penyantun. Oleh karena itu, pembagian harta sesuai ketentuan Allah akan memberikan hak yang adil bagi semua ahli waris yang ditinggalkan.


Dengan adanya pengaturan pembagian harta Allah ini, disadari bawa segala pembagian harta dari Ahli Waris terakhir, ini akan menjadi sumber dana yang akan digunakan untuk mendukung biaya hidup anggota keluarga yang masih hidup seperti suami, anak, saudara laki-laki, dan saudara perempuan. Hal ini juga akan menjadi salah satu cara untuk mengatasi kemiskinan dan menjadi sumber daya ekonomi bagi keluarga yang setelah seorang yang telah meninggal.


Dengan adanya pembagian harta yang diatur Allah berdasarkan hukum waris ini, dapat dilihat bahwa Islam menekankan kedudukan perkawinan dan institusi keluarga sebagai kewajiban yang penting untuk memastikan kesejahteraan anggota keluarga. Kewajiban ini harus dipatuhi untuk memastikan bahwa hak untuk mendapatkan harta dari Ahli Waris yang ditinggalkan dapat terpenuhi secara adil dan substansial.


Ketentuan harta waris yang diberikan Allah ini memberikan petunjuk kepada kita mengenai hak yang ada bagi setiap ahli waris dalam suatu perkawinan atau keluarga. Ini juga mengajarkan pentingnya mendukung anggota keluarga yang masih hidup setelah kematian seseorang. Sebagai hasilnya, hal ini dapat membantu kita menjadi komunitas yang adil dan menghormati.