Surah Al Baqarah Ayat 236 - QuranWeb

terms: Surah Al Baqarah ayat 236 menyatakan bahwa jika seseorang sudah memutuskan untuk cerai dengan istri yang belum disentuh ataupun yang belum a...

Surah Al Baqarah Ayat 236

Surah Al Baqarah ayat 236 menyatakan bahwa jika seseorang sudah memutuskan untuk cerai dengan istri yang belum disentuh ataupun yang belum ada maharnya maka tidak ada dosa yang dianggap bersalah. Namun, seseorang tidak dihukumi jika ia memberikan uang penghibur dan pengobatan bagi istri yang akan diceraikan sebagai bentuk dari kasih sayang. Uang penghibur ini bisa disebut sebagai mut'ah yang harus diberikan untuk pelaksanaan cerai. Uang penghibur ini harus disesuaikan dengan kemampuan pasangan. Jika lebih mampu, maka ia harus memberi lebih banyak. Namun jika pasangan kurang mampu, ia tidak perlu memaksa pasangannya untuk mengeluarkan pada jumlah yang sama dengan orang yang lebih mampu.


Dalam ayat ini, Allah telah menjelaskan bahwa jika ada seseorang ingin bercerai dengan pasangannya, maka ia harus bersikap adil dalam pemberian uang penghibur. Uang penghibur ini tidak boleh diberikan secara paksa namun harus dengan cara yang patut sesuai dengan situasi dan kondisi pasangan. Hal ini merupakan bentuk dari kewajiban bagi orang yang berbuat kebaikan.


Selain itu, dengan memberikan uang penghibur atau mut’ah ini akan membantu pasangan dalam mengatasi masalah setelah pemberlakuan perceraian. Tentu saja saat keduanya telah mengurai hubungan mereka, uang penghibur ini akan sangat bermanfaat agar pasangan dapat menikmati hidup yang lebih baik. Uang penghibur akan membantu pasangan untuk menghentikan masalah material dengan cepat dan memberikan kebebasan untuk mencari nafkah dan mengejar karir mereka.


Kesimpulan dari ayat ini adalah bahwa diperbolehkan bercerai dengan pasangan dengan alasan yang rasional, namun ketika kita bercerai harus memastikan bahwa prosesnya benar-benar adil dan sesuai dengan aturan. Jika pasangan bercerai, maka kedua belah pihak harus memperhatikan kebutuhan fisik maupun materi pasangan yang akan ditinggalkannya dan memastikan bahwa jika ia ingin berbuat kebaikan, harus memberi uang penghibur yaitu mut’ah. Dengan begitu, kedua belah pihak akan mendapatkan keadilan dan manfaat, tentunya ini juga merupakan prinsip al-Qur’an sebagai agama terbaik bagi manusia.