Ayat 119 surat Al-An'am merujuk pada larangan makananeat dagin hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, mekanismea tuturan tersebut ialah hukum yang memiliki dasar logika yang jelas.
Logika dasar larangan tersebut tidak hanya terletak pada syariat dan agama semata, melainkan juga berada di balik sedikit-pun yang berkaitan dengan kepercayaan masyarakat, tidak hanya masyarakat Islam tetapi juga yang lain. Yang haram untuk dimakan untuk seorang muslim tidak berlaku untuk orang non-muslim.
Konsep, nilai dan filosofi yang meletakkan dasar dibalik larangan Ayat 119 secara keseluruhan ialah menjaga kebersihan jasmani dan spiritual orang-orang yang beriman. Ayat 119 sura An'am yang berisi pembatasan-pembatasan tertentu menunjukkan bahwa pengamalan syariat Islam adalah wajib bagi umat Islam.
Hukum larangan makanan itu diugatakan berdasarkan keyakinan bahwa makanan yang tidak disertai dengan menyebut nama Allah, disembelih di luar syariat Islam dan dapat menyebabkan sesuatu yang tidak baik bagi yang memakannya.
Di samping itu, muslim diharapkan untuk membiasakan diri melakukan yang terbaik dalam hal cara dan bentuk yang diperbolehkan, di sini ayat disebutkan bahwa makanan yang diharamkan bagi muslim hanyalah jika ia dalam keadaan terpaksa.
Ayat 119 ini juga memperingatkan manusia dari tindakan yang dianggap baik padahal sebenarnya menyesatkan. Maksud dari peringatan tersebut adalah untuk mencegah manusia melakukan sesuatu yang sempit dan menyebabkan mereka jatuh dalam kesalahan yang akan berakibat buruk.
Kejahatan yang dimaksud dalam ayat 119 adalah berasal dari orang-orang yang memalsukan kepercayaan dengan keinginannya tanpa ilmu pengetahuan, rasa bertanggung jawab dan rasa hormat yang seharusnya mereka miliki untuk hukum syariat.
Ayat ini juga menyatakan bahwa Tuhan adalah yang paling tahu siapa yang melampaui batas dalam menerima apa yang diharamkan Tuhannya. Dengan demikian, ayat 119 surah An'am memberikan manusia sebuah petunjuk dan pelajaran yang sangat penting untuk mendukung perbuatan yang benar, adil dan tidak menyebabkan kerusakan bagi orang lain.