Surah An-Nisa' Ayat 33 - QuranWeb

terms: Surah An-Nisa' ayat 33 mengenai hak waris. Ayat ini menegaskan ketentuan pembagian warisanbagian dari pemeliharaan atas manusia. Di dalam ay...

Surah An-Nisa' Ayat 33

Surah An-Nisa' ayat 33 mengenai hak waris. Ayat ini menegaskan ketentuan pembagian warisanbagian dari pemeliharaan atas manusia. Di dalam ayat ini, Allah berfirman untuk menetapkan ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan kerabatnya. Kemungkinan ahli waris tersebut adalah para suami, istri, anak, ibu dan ayah.


Kemudian, Allah juga menekankan pentingnya memenuhi janji. Ayat ini menerangkan bahwa jika seseorang berjanji setia pada seorang ahli waris, maka ia harus memberikan haknya sebagai ahli waris. Janji dalam konteks ini biasanya juga berupa ucapan taqabbala Allah, yang berarti penuh dengan niat yang kuat untuk memenuhi sesuatu yang telah dijanjikan.


Perintah Allah tentang hak waris juga dapat diartikan sebagai upaya memastikan bahwa ahli waris mendapatkan hak yang layak dari kekayaan yang ditinggalkan. Ini karena ahli waris merupakan salah satu jenis pemeliharaan manusia, yang merujuk pada masalah keluarga yang berpijak pada agama. Jadi mekanisme wariskan harta yang diatur dalam ayat ini, adalah bertujuan untuk menjaga kedamaian dalam keluarga serta untuk menjamin bahwa seluruh ahli waris mendapat hak mereka tanpa ada pertikaian antara ahli waris yang berbeda.


Selain itu, karena hak waris adalah hak yang berlaku untuk seumur hidup, maka mengikuti ketentuan pembagian warisan dalam al-Quran juga sebagai cara untuk memastikan beredarnya harta secara adil dan manfaat yang dapat dirasakan oleh ahli waris. Ini baik untuk pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan ahli waris, terutama pada ahli waris yang berada dalam situasi kemiskinan.


Ketika menyangkut masalah hak waris, kesanggupan untuk memenuhi janji juga merupakan hal yang penting. Ayat ini menyatakan bahwa ahli waris harus diberikan haknya masing-masing berdasarkan janji yang telah diberikan. Ini tentu saja berisi peringatan agar orang tidak menyalahgunakan haknya dengan enggan membayar atau mencoba memperoleh hak ahli warisnya dengan cara yang tidak sah. Ini juga merupakan bentuk estimasi terhadap ahli waris.


Dalam pandangan akhirate, hak warisan juga merupakan bentuk ibadah, karena memiliki sifat yang harus dipenuhi. Pembagian warisan pada akhirat merupakan bentuk ibadah yang terus-menerus yang akan memberi pahala kepada orang yang menyampaikan hak warisnya. Jadi, membayar hak waris bukan saja berbasis hukum tetapi juga berbasis agama, sehingga sangat penting untuk memenuhi hak waris secara adil dan tepat waktu.


Kesimpulannya, Surah An-Nisa ayat 33 menunjukkan pentingnya memiliki aturan yang jelas tentang pembagian warisan. Ini adalah bagian dari pemeliharaan manusia yang berpijak pada agama. Allah juga menekankan pentingnya memenuhi janji yang telah diberikan, yaitu hak waris harus dilaksanakan secara adil tanpa menyalahgunakan haknya.