Surah Al Baqarah ayat 282 mengajarkan kepada orang-orang yang beriman bagaimana hendaknya mereka bersikap di dalam melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan. Seorang penulis hendaknya dibebankan dengan menuliskan transaksi itu. Penulis tidak boleh menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Orang yang berutang haruslah mendiktekan (pengumuman keras) dalam melakukan transaksi itu dan janganlah dia mengurangi sedikitpun daripadanya. Jika orang yang berutang itu orang yang lemah atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekan dan persaksikanlah dengan 2 orang saksi. Jika tidak ada saksi 2 orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan 2 orang perempuan. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah pula penulis dipersulit dalam menuliskan transaksi itu dan janganlah pula saksi-saksinya dipersulit. Allah telah menganjurkan kepada kita untuk melakukannya karena hal itu lebih adil di sisi-Nya, lebih dapat menguatkan kebenaran, dan lebih mendekatkan kita kepada ketidakragu-raguan.
Surah Al Baqarah ayat 282 juga menyebutkan bahwa ketika kita melakukan transaksi tunai telah tidak diperlukan menuliskannya. Walaupun demikian bolehlah pula kita ambil sebagai saksi jual beli itu sehingga jika terjadi apa-apa di kemudian hari ada sesuatu yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
Dalam syariat Islam, transaksi utang piutang merupakan sebuah keharusan yang mesti dilakukan dengan benar dan jujur. Melalui surah Al Baqarah ayat 282 Allah menunjukkan kepada kita bahwa kita hendaknya bersikap jujur dalam melakukan transaksi semacam itu. Kita juga diajarkan untuk mempersiapkan segala sesuatu dengan benar seperti menyewa seorang penulis yang dapat menuliskannya dengan benar, mendiktekan dan mempersaksikan dengan orang-orang yang adil dan tidak mudah lupa, dan menghindari segala bentuk manipulasi dan ketidakjujuran yang dapat merugikan orang lain.
Perintah Allah yang dinyatakan dalam surah Al Baqarah ayat 282 ini menunjukkan bahwa kita tiada hak untuk berkompromi dengan nilai-nilai moral dan etika. Ia bersumbang untuk pembentukan dan pemeliharaan masyarakat yang berakhlak mulia dan etika kedewasaan. Allah telah mengajarkan kita untuk mematuhi hukum-hukum-Nya dengan taat dan mempersiapkannya dengan benar. Oleh sebab itu, kita sebagai manusia wajib untuk menaati semua perintah Allah dalam melaksanakan utang piutang. Allah Maha Kuasa dan Maha Mengetahui.