Surah Al Baqarah ayat 240 adalah sebuah ayat yang membahas tentang perlunya orang yang akan meninggal untuk membuat wasiat bagi istri-istrinya, agar ia dapat menjamin kehidupan istri-istrinya setelah ia tiada. Hal tersebut disebabkan oleh ketentuan Syariat yang menyatakan bahwa orang yang meninggal tiada hak istrinya untuk mendapatkan warisan dari mayat tersebut, karena ia telah tiada. Dengan adanya wasiat ini, ia dapat memastikan bahwa tersedia cukup sumber pendapatan bagi isteri-isterinya untuk membiayai kebutuhan mereka selama setahun dari waktu meninggalnya.
Ayat ini juga memberikan nasihat yang baik kepada para suami karena ia menegaskan bahwa mereka hanya menafkahi istri-istrinya hingga setahun setelah meninggal. Tetapi jika istri-istrinya memilih untuk meninggalkannya, maka tidak ada yang salah dalam hal itu. Ayat ini menekankan perlunya pelayanan yang adil untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan istri-istrinya.
Di samping itu, ayat ini juga merupakan ucapan keagungan dan kebesaran Allah SWT. Allah telah menyertakan dalam ayatinya bahwa Dia memiliki keadilan yang sempurna dan kata-kata yang benar, dari yang Mahaperkasa dan Mahabijaksana. Artinya, ia dapat menghadirkan apa yang terbaik bagi umat-Nya dan mencegah mereka dari berbuat segala jenis tindakan yang akan menciderai prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan.
Kesimpulannya, ayat ini menunjukkan perlunya menjaga hak dan kepentingan istri sebagai seorang suami, menentukan nafkah untuk istri selama setahun setelah kematiannya, serta mendirikan syarat kerja secara adil dan memberi jaminan bahwa apa pun yang istri lakukan dalam kondisi tersebut sudah sesuai dengan keadilan dan kebenaran Allah.