Surah Al Baqarah Ayat 229 - QuranWeb

terms: Surah Al Baqarah ayat 229 adalah tentang hukum untuk talak (perceraian yang dapat dirujuk). Masalah ini mulai dibahas ketika Allah SWT melar...

Surah Al Baqarah Ayat 229

Surah Al Baqarah ayat 229 adalah tentang hukum untuk talak (perceraian yang dapat dirujuk). Masalah ini mulai dibahas ketika Allah SWT melarang orang-orang Muslim untuk mengambil kembali sesuatu yang pernah diberikan (disebut talak) kepada istri setelah ditinggalkan. Allah SWT juga memberikan keleluasaan kepada pasangan yang bersangkutan untuk menahan dan bebas dari talak.


Di Surah Al Baqarah ayat 229 ini, Allah SWT telah menjelaskan tentang hukum talak. Allah SWT menganjurkan pasangan yang bersangkutan untuk menahan dengan baik, atau bahkan melepaskan dengan baik, karena tidak halal bagi kamu (suami) untuk mengambil kembali apa yang telah diberikan oleh para istri. Akan tetapi, ada kondisi khusus dimana suami dan istri bisa menerima talak jika tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan hukum-hukum Allah. Dalam hal ini, suami tidak mendapatkan pelanggaran untuk memberikan upah kepada istri yang ditinggalkannya yang disebut sebagai kesepakatan.


Selain itu, Allah SWT juga memberikan peringatan kepada orang-orang Muslim yang melanggar hukum-hukum Allah bahwa mereka akan memperoleh hukuman keras. Oleh sebab itu, semua orang diminta untuk menjalankan hukum-hukum Allah dengan menghormati hak-hak keluarga. Dengan demikian, kondisi di dalam keluarga dapat tetap terjaga dengan baik dan istri atau suami tidak akan menjadi korban dari tindakan zalim yang dilakukan oleh pasangannya.


Pada akhirnya, Surah Al Baqarah ayat 229 memberikan perintah yang penting bagi orang-orang Muslim yang ingin menjalankan hukum-hukum Allah dan berpegang teguh pada pernikahan. Dengan membiasakan diri untuk menjalankan hukum-hukum Allah, maka hubungan antar pasangan akan menjadi semakin harmonis dan penuh dengan keharmonisan dan nikmat dari Allah SWT.