Surah Al-Baqarah ayat 228 adalah ayat dari Al-Quran yang menjelaskan tentang hak dan kewajiban seseorang dalam menjalani pernikahan yang baik dan adil. Ayat ini berbicara tentang istri yang diceraikan. Istri yang diceraikan harus menunggu tiga kali quru ', yaitu tiga bulan. Selama waktu ini, tidak boleh bagi mereka untuk menyembunyikan ataupun menyingkirkan apa yang telah diciptakan oleh Allah dalam rahim lawan jenis mereka. Hal ini dapat memberikan perlindungan kepada mereka dan harga diri mereka dan sarana untuk keabadian dan keturunan.
Selain itu, ayat ini juga menyebutkan bahwa lelaki memiliki kelebihan dari lawan jenis mereka. Takdir Allah menetapkan lelaki mempunyai hak untuk menangguhkan pernikahan dan mengakhiri masa percobaan bagi istri yang diceraikan. Meskipun begitu, Allah tidak membeda-bedakan kedua belah pihak dalam harapan akan hak asasi dan kewajiban mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
Ayat ini memberikan keterangan tentang dampak dimana jika seseorang ingin menceraikan ataupun mencari perbaikan dalam hubungan pernikahannya, maka ia harus menaati apa yang ditetapkan Allah. Dengan kata lain, seseorang harus memperlakukan pasangannya dengan adil, mematuhi hukum nikah yang berlaku, dan meminta izin kepada pasangannya untuk menceraikannya. Hal inilah yang menjadikan Su