ayat 191 dalam Surah Al Baqarah adalah wahyu Allah yang diwahyukan melalui nabi-Nya kepada orang-orang Islam yang dipersilahkan untuk bertempur dengan orang-orang kafir yang telah menyerangnya. Ayat ini menekankan pentingnya memerangi orang-orang kafir dan menyerahkane kepada Allah dalam semua hal. Tegasnya, orang-orang Islam disuruh membunuh mereka di mana saja di temui dan usirlah mereka dan perangi mereka jika mereka merupakan penyerang dalam Masjidil Haram.
Dalam surah al-Baqarah ayat 191, Allah memberikan petunjuk kepada umat Islam untuk bergabung bersama dalam bertempur dengan musuh-musuh mereka yang adalah orang-orang kafir. Allah itu Maha pengetahuan, Maha Adil dan Maha Berkehendak, dan segala yang Dia wahyukan hanya demi mencari kebaikan bagi umat-Nya. Dalam ayat ini, Allah menjelaskan bahwa bertempur dengan orang-orang kafir adalah suatu bentuk fitnah yang lebih berbahaya daripada membunuh mereka. Oleh karena itu, orang Muslim diperintahkan untuk membunuh mereka di mana saja mereka dijumpai ketika mereka telah menyerang dan mengusir mereka dari tempat mereka telah mengusirnya.
Ketika berhadapan dengan kaum kafir, orang-orang Islam tidak boleh menyerang mereka di dalam Masjidil Haram. Ini adalah sesuatu yang sangat jelas dalam ayat ini. Dalam agama Islam, Masjidil Haram adalah tempat yang suci dan tidak boleh dihuni oleh siapa pun yang tidak benar-benar taat pada hukum syara' yang digariskan oleh Allah. Oleh karena itu, hanya ketika kaum kafir menyerang orang-orang Islam di dalam Masjidil Haram, mereka diijinkan untuk melawan mereka di tempat tersebut.
Dalam ayat ini, Allah juga menegaskan bahwa pasukan orang Islam tidak boleh melakukan pengrusakan di tempat-tempat suci atau masjid yang tak diduduki, yang merupakan Larangan yang jelas bagi seorang muslim. Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa meskipun mereka berhemat saat berperang, mereka harus memiliki rasa hormat terhadap tempat-tempat itu dan terus memberi mereka perlindungan.
Jelas dari ayat di atas bahwa fitnah adalah kondisi yang lebih jahat daripada membunuh. Fitnah adalah ketidakadilan mental dan fisik, dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Ayat ini menegaskan bahwa meskipun orang Islam memiliki hak untuk berperang untuk membela agama mereka, mereka tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam.
Saya berpendapat bahwa ayat ini merupakan zaman yang wajar dan somasi bagi muslim untuk bersedia bertarung dengan orang kafir dan menghormati hak dan tempat-tempat suci ketika melakukannya. Ini adalah ayat yang tepat karena menggarisbawahi bahwa sebagai umat Islam kita harus menghormati hak-hak asasi manusia tanpa merugikan nilai-nilai keislaman. Selain itu, ini juga mengingatkan pada kita bahwa di saat-saat genting seperti itu, kita hanya boleh bergantung pada Allah dan menyerahkan sepenuhnya semua perjuangan kita kepada-Nya.