Surah Al-Baqarah ayat 187 merupakan ayat dari Al Qur’an yang menjelaskan tentang halal dan haram dalam berpuasa. Ayat ini membicarakan masalah akad nikah dan hubungan antara suami dan istri. Ia menjelaskan bahwa suami dan istri diizinkan untuk saling bercampur saat malam hari di bulan puasa. Allah memberi tahu bahwa saling bercampur di malam puasa merupakan pakaian bagi keduanya. Allah juga mengetahui bahwa manusia tidak dapat tahan melampaui batas dalam hal ini.
Namun, Allah masih menerima taubat mereka. Pada dasarnya Allah ingin mereka saling mengingatkan satu sama lain agar menuruti perintah-Nya dan menghindari larangan-Nya. Oleh karena itu, Allah menetapkan bahwa mereka dapat saling bercampur di malam hari di bulan puasa. Allah memberi peringatan bahwa mereka harus mengikuti kehendak-Nya dan mengharapkan pengampunan-Nya.
Walaupun mereka diizinkan untuk saling bercampur di malam puasa, Allah memberi peringatan bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukannya jika sedang beriztikaf di masjid. Iztihadadalah suatu bentuk ibadah yang dilakukan dengan merendahkan diri selama sesuatu periode waktu dan duduk diam di masjid. Oleh karena itu, Allah melarang mereka melakukan hal tersebut semasa beriztikaf.
Di akhir ayat, Allah mengakhiri pernyataan-Nya dengan menyampaikan bahwa Dia telah mengetahui hak dan batasan-Nya. Sesungguhnya, Allah selalu menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada umat manusia supaya mereka dapat belajar, memahami dan menaati perintah-Nya. Pada akhirnya, Allah ingin agar umatnya terus bertakwa dan patuh di jalan-Nya.