Surah Al-Baqarah ayat 182 adalah bagian dari keagungan Al-Quran. Ayat ini merangkum secara khusus beberapa prinsip penting tentang peraturan hukum mewakili tanpa mendapatkan dosa. Ini berarti bahwa siapapun yang mewakili orang lain dalam menyerahkan kepemilikan atau dalam membuat kesepakatan dapat melakukan hal ini tanpa takut dosa.
Awalnya, ayat ini memiliki makna yang lebih kompleks. Kata- kata yang digunakan dalam ayat ini adalah wasiya, berlaku berat sebelah, dan berbuat salah. Oleh karena itu, setiap orang yang berada di dalam struktur hukum, seperti hukum yang dipraktikkan di sebagian besar kota-kota Islam, menyadari pentingnya menanyakan kepada ahli hukum tentang tiap-tiap kali penggunaan kata-kata itu.
Kata "wasiya" dapat memiliki dua arti. Pertama, ini merujuk kepada wasiat, yang pada dasarnya merupakan kontrak perjanjian di antara dua orang yang memindahkan hak milik. Ini sering digunakan antara suami istri, atau seseorang yang meninggal tanpa mewariskan kepada orang lain.
Kata "berlaku berat sebelah" sebenarnya berarti bahwa ketika memberikan wasiat, seseorang harus menjaga agar tidak melakukan kesalahan yang dengan sengaja membayar lebih banyak atau memberikan lebih sedikit dari yang seharusnya. Kata "berbuat salah" bermakna bahwa pemberi wasiat harus memastikan bahwa mereka tidak berdosa dengan berkontribusi terlalu banyak atau terlalu sedikit. Setelah semua ini, ayat ini mengumumkan bahwa jika seseorang khawatir terhadap pemilihan wasiat, mereka dapat membuat perdamaian antar kedua pihak, tanpa memberikan dosa.
Para ahli fiqh memang menyarankan untuk melakukan hal yang sama dalam kasus lain. Misalnya, dalam kasus saudara yang bertengkar antara satu sama lain, atau ketika dua orang bertengkar tentang sesuatu, siapa pun yang berusaha berdamai dan mencegah mereka berkelahi atau berdebat adalah sebuah amal yang baik.
Namun, apakah ayat ini berlaku secara umum? Kami tidak bisa mengatakan pasti bahwa ayat ini berlaku untuk semua situasi. Ayat ini mengisyaratkan bahwa pembagian wasiat harus diselidaikan tanpa dosa. Ini bisa berarti bahwa seorang yang mewakili orang lain ketika menyerahkan aset atau mengadakan sebuah kesepakatan tidak akan berdosa asalkan mereka tidak tahu, bahwa pemberi wasiat bertindak berdosa atau berbuat salah.
Dalam hal dari luar situasi negosiasi, ayat ini juga memiliki beberapa makna yang lebih luas. Ini bisa dimaknai bahwa siapa pun yang mencoba memperbaiki hubungan antara dua orang yang bertengkar, atau mencegah timbulnya kekerasan antar manusia, akan mendapatkan pahala dan pengampunan dari Allah.
Karena itulah, sudah pasti bahwa surah Al-Baqarah ayat 182 merupakan bagian penting dari Al-Quran. Ayat ini menyentuh peraturan hukum mewakili tanpa berdosa dan mengisyaratkan bahwa melakukan hal baik dan berusaha memperbaiki hubungan antar manusia adalah bentuk dari ibadah. Dengan kata lain, kita harus selalu berusaha menjaga hubungan dengan orang lain dan mencegah tindakan berdosa yang dapat berujung pada masalah.