Surah Al-An'am Ayat 143 mengangkat pertanyaan tentang hewan ternak yang tersedia, yaitu sepasang domba dan sepasang kambing. Perintah Allah untuk memahami hal ini dengan baik melalui pengetahuan yang valid. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk menjawab pertanyaan ini.
Pertama, bagi orang-orang yang menganut ajaran Islam, hewan ternak dalam ajaran Islam dibagi dalam dua kategori, yaitu haram dan halal. Perintah Allah tentang hewan ternak dinyatakan dalam Al-Qur'an Surah Al-An’am Ayat 143, yang berbunyi, “Apakah yang diharamkan Allah dua yang jantan atau dua yang betina atau yang ada dalam kandungan kedua betinanya? Terangkanlah kepadaku berdasar pengetahuan jika kamu orang yang benar.” Oleh karena itu, isu-isu tentang hewan ternak yang haram dan halal perlu dipelajari dengan baik.
Kedua, ada beberapa faktor tertentu yang perlu dipertimbangkan untuk menentukan hewan ternak yang halal atau haram menurut ajaran Islam, di antaranya adalah sifat-sifat fisik dan budaya hewan. Menurut ajaran Islam, hewan yang disebutkan dalam Al-Qur’an dengan jelas –seperti ayam, domba, dan kambing– pada umumnya dianggap halal. Adapun untuk menentukan manakah yang jantan dan betina didalam pasangan hewan tersebut diharuskan untuk mengetahui sifat fisiknya. Beberapa sifat fisik hewan jantan misalnya lebih besar badannya atau bintik-bintik hitam di mata. Selain itu, ada juga beberapa budaya hewan, seperti perilaku teritorial dan teori domisili, yang perlu diperhatikan untuk menentukan hewan yang jantan atau betina.
Ketiga, al-Qur'an menyebutkan bahwa hewan-hewan yang jantan dan betina dalam kandungan dua pasang betinanya haram untuk dimakan. Hal ini sejalan dengan tuntunan dalam hadits Rasulullah SAW yang menasehatkan umatnya untuk tidak memakan hewan ternak yang dikandung oleh dua pasang wanita. Namun, ada beberapa konteks dimana hewan tersebut dapat dimakan sesuai dengan syariat Allah. Salah satu contoh adalah hewan-hewan ternak dalam kandungan yang mati sebelum tiba kandungan. Apabila hewan-hewan tersebut telah mati dan tidak dimakan, maka akan dianggap halal dan memenuhi syariat Islam.
Keempat, hewan yang jantan atau betina yang dianggap haram oleh Allah harus dievakuasi dari daerah mana pun, misalnya, pasar atau tempat lain. Hal ini dijelaskan dalam hadits lainnya yang mengatakan bahwa Allah tidak menyukai jika hewan yang tersedia di tempat tersebut haram. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dari masing-masing daerah untuk memastikan bahwa tidak ada hewan yang dianggap haram di daerah tersebut.
Kesimpulan
Dalam menjawab pertanyaan yang ada dalam Al-Qur'an Surah Al-An’am Ayat 143, hewan ternak yang tersedia harus dibagi dalam dua kategori, yaitu halal dan haram, yang ditentukan berdasarkan sifat-sifat fisik dan budaya hewan. Selain itu, hewan yang dianggap haram oleh Allah perlu dievakuasi dari tempat-tempat yang diperbolehkan untuk menimbulkan kesadaran dalam masyarakat. Dengan demikian, orang-orang dapat mengetahui hewan-hewan ternak yang halal dan yang haram untuk dipakai dan merasakan manfaatnya dengan mengikuti apa yang telah dijelaskan di dalam Al-Qur'an.